BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pada hakekatnya pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya. Selaku warga masyarakat, warga bangsa dan negara,secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang selalu berunah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya,bangsa,negara dan hubungan international,maka pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal yang digambarka sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoksal dan ketidak keterdugaan. Dengan adanya peraturan perundang - undangan dalam kehidupan kita menjadi lingkungan ilmiah yang aman tertib dan sejahtera. Peraturan perundang-undangan merupakan suatu bentuk kebijakan tertulis yang bersifat pengaturan Negara Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, dalam segala aspek kegiatan selalu didasarkan pada hukum yang berlaku. Aturan hukum merupakan peraturan perundang - undangan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan baik. Itu semua akan berjalan dengan sempurna apabila peraturan perundang - undangan ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh warga.Peraturan perundang-undangan merupakan salah satu kebijakan tertulis yang bersifat pengaturan dan harus dipatuhi oleh semua pihak. Peraturan dibuat adalah untuk mengatur kehidupan agar berjalan dengan baik. Namun demikian, masih banyak yang belum bisa menjalankan dan menaati aturan yang ada. Terkadang masih banyak yang hanya menuruti kemauannya sendiri. Banyak masyarakat yang menjadi korban akibat tidak menaati peraturan. Peraturan perundang-undangan berguna untuk menciptakan kehidupan bernegara yang tertib dan aman. Bagi lembaga-lembaga pemerintahan, peraturan perundang-undangan untuk petunjuk dalam menjalankan tata pemerintahan sesuai dengan fungsi dan kewenangannya. Begitu pula bagi warga, peraturan perundang-undangan dapat mendorong terjadinya tertib hukum di masyarakat. Peraturan perundang-undangan sangat berguna demi menciptakan kehidupan yang tertib dan aman.
BAB II
PERMASALAHAN
Berdasarkan latar belakang diatas maka ditemukan beberapa masalah yang akan dibahas yaitu :
1. Apa pengertian peraturan perundang - undangan?
2. Bagai mana tata urutan peraturan perundang - undanggan?
3. Apa pengertian peraturan pusat?
4. Apa pengertian peraturan daerah?
5. Bagai mana cara melaksanakan peraturan perundang - undangan?
BAB II
PEMBAHASAN MASALAH
Dari pemaparan permasalahan yang ada dapat dijelaskan bahwa :
A. Pengertian Peraturan Perundang-undangan
Peraturan adalah ketentuan yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Sedangkan peraturan perundang-undangan merupakan semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum, yang dikeluarkan oleh badan perwakilan rakyat bersama pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Peraturan perundang-undangan tersebut berlaku untuk lembaga-lembaga negara dan seluruh warga negara Indonesia.
Adapun sifat dan ciri peraturan perundang-undangan di antaranya adalah:
1. Peraturan perundang-undangan dikeluarkan dalam wujud keputusan tertulis, jadi mempunyai format/bentuk tertentu. Peraturan perundang-undangan di Indonesia yang berpedoman pada UUD 1945.
2. Peraturan perundang-undangan berisi aturan pola tingkah laku.
3. Peraturan perundang-undangan dibentuk, ditetapkan, dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
4. Peraturan perundang-undangan mengikat secara umum dan tidak ditunjukkan kepada seorang atau individu tertentu.
B. Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
Pancasila adalah sumber hukum nasional. Penyusunan peraturan perundang-undangan harus bersumber pada sumber hukum. Dalam penyusunan peraturan perundang-undangan ada tata urutannya, yaitu mulai pusat sampai daerah.
1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah bentuk peraturan perundangan yang tertinggi. dengan demikian, semua peraturan perundangan dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. UUD 1945 ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 ini merupakan Konstitusi .pertama yang terdiri atas pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan resmi. Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pertama pada tanggal 19 Agustus 1999. Kedua, pada tanggal 18 Agustus 2000. Ketiga, 10 November 2001. Keempat, tanggal 10 Agustus 2002.
2. Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Rencana penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam suatu Program Legislasi Nasional antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan pemerintah. Undang-Undang ini sebagai pelaksanaan dari UUD 1945. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dibuat oleh pemerintah dalam hal ini presiden jika ada kegentingan yang memaksa. Untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR.Jika tidak mendapat persetujuan dari DPR, maka peraturan itu harus dicabut.
3. Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Pemerintah (PP) adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah, dalam hal ini presiden. Peraturan Pemerintah (PP) memuat aturan-aturan umum dalam melaksanakan undang-undang.
4. Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Presiden dibuat oleh presiden untuk mengatur masalah-masalah tertentu. Peraturan Presiden (Perpres) berisi materi yang bersifat khusus untuk melaksanakan ketentuan undang-undang atau untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.
5. Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Daerah merupakan peraturan yang disusun dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah. Peraturan daerah ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD. Peraturan Daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan. perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Peraturan Daerah meliputi:
a. Peraturan Daerah provinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi bersama dengan gubernur;
b. Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota; dan
c. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
C. Peraturan Pusat
1. Pengertian Peraturan Pusat
Peraturan pusat adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat, dan berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia secara keseluruhan. UUD 1945, ketetapan MPR, undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan peraturan pelaksana lainnya merupakan atau termasuk peraturan pusat.
2. Proses Penyusunan Peraturan Pusat
Proses pembuatan undang-undang, melalui 3 tahap yaitu proses penyiapan rancangan undang-undang, proses mendapatkan persetujuan, serta proses pengesahan dan pengundangan.
3. Contoh Peraturan Pusat
a. Peraturan tentang otonomi daerah
b. Peraturan tentang lalu lintas
c. Peraturan tentang korupsi
d. Peraturan tentang pajak
e. Peraturan tentang hak asasi manusia
D. Peraturan Daerah
1. Pengertian Peraturan Daerah
Menurut UU No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan peraturan daerah adalah peraturan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah. Peraturan-peraturan ini dibuat untuk mengatur masyarakat daerah terutama dalam rangka otonomi daerah. Artinya, jika ada suatu Peraturan daerah diberi otonomi untuk mengatur daerahnya sendiri, maka dibutuhkan beberapa aturan yang harus ditaati oleh orang-orang di daerah tersebut. Ada peraturan daerah yang dibuat oleh daerah tingkat I atau provinsi, ada juga peraturan daerah yang dibuat oleh daerah tingkat II, atau kabupaten/ kota. Peraturan-peraturan daerah meliputi:
· Peraturan daerah provinsi yang dibuat oleh DPRD Provinsi dan gubernur.
- Peraturan daerah kabupaten/ kota dibuat oleh DPRD kabupaten/kota bersama bupati/walikota.
- Peraturan desa atau setingkat, dibuat oleh lembaga perwakilan desa atau yang setingkat.
Peraturan- peraturan daerah tersebut harus melaksanakan aturan hukum yang ada di atasnya,yaitu peraturan- peraturan pusat, dan mengatur keadaan khususnya yang ada di daerah.
· Pusat Pembuatan Peraturan Pusat dan Peraturan Daerah
- Urutan pembuatan peraturan
Cara pembuatan peraturan biasanya menempati beberapa cara, yaitu:
- Membuat rancangan peraturan
- Mengajukan rancangan kepada DPR atau DPRD
- Membahas rancangan peraturan atau undang-undang
- Menetapkan rancangan peraturan atau undang-undang
- Mensahkan peraturan atau undang-undang
- Keterlibatan masyarakat dalam pembuatan peraturan
Keterlibatan masyarakat dalam pembuatan peraturan adalah sebagai berikut:
- Memberikan evaluasi kepada peraturan-peraturan yang sudah ada atau rancangan peraturan.
- Memberikan masukan kepada pemerintah, DPR, atau DPRD.
- Menyampaikan masukan-masukan dan kekurangan-kekurangan dari sebuah peraturan.
2. Contoh Peraturan Daerah
A. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan Pasal 6 Ayat (1) yang berbunyi, “Setiap pejalan kaki yang akan menyeberang jalan harus menggunakan sarana jembatan penyeberangan atau marka penyeberangan (zebra cross)”.
B. Perda No. 14 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang di Wilayah Kabupaten Sragen.
E. Pelaksanaan Peraturan
Peraturan perundang-undangan dibuat untuk kepentingan bersama. Pelaksanaannya pun wajib dipatuhi oleh seluruh warga masyarakat, tidak memandang pejabat, orang berpengaruh atau kaya, semua orang wajib melaksanakan peraturan, dan apabila peraturan tersebut dilanggar akan mendapat hukuman.
BAB IV
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas maka dapat disimpulkan yaitu :
Ø Peraturan adalah ketentuan yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan
Ø peraturan perundang-undangan merupakan semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum, yang dikeluarkan oleh badan perwakilan rakyat bersama pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.Peraturan perundang-undangan tersebut berlaku untuk lembaga-lembaga negara dan seluruh warga negara Indonesia.
Ø Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan yaitu :
1. Undang-Undang Dasar (1945)
2. Undang-undang atau Perppu
3. Peraturan pemerintah.
4. Peraturan presiden.
5. Peraturan daerah
Ø Peraturan pusat adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat, dan berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia secara keseluruhan. UUD 1945, ketetapan MPR, undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan peraturan pelaksana lainny a merupakan atau termasuk peraturan pusat.
Ø Menurut UU No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan peraturan daerah adalah peraturan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah.
DAFTAR PUSTAKA
Sapriya. Winaputra. (2002). Materi dan Pembelajaran Pendidikan kewarganegaraan SD. Jakarta : Gramedia Pustaka
Ikhwal Sapto Darmono, Sudarsih,. 2008. Pendidikan kewarganegaraan kelas 5 SD. Jakarta : Pusat Pembukuan, Defartemen Pendidikan Nasional
Widihastuti Setiati,Rahayuningsih Fajar. 2008. Pendidikan kewarganegaraan 5 SD /MI. Jakarta: Pusat Pembukuan, Defartemen Pendidikan Nasional
http :// WWW. Crayonpedia./ Mw / Peraturan perundang – undangan Tingkat Pusat dan Daerah BS E S.I